Kiki Kurniawan 31th, Residivis kasus narkoba di Kota Pekalongan yang sudah bebas sekitar 10 bulan lalu kembali ditangkap polisi di Jalan Jeruk kota Pekalongan karena diketahui membawa sabu-sabu seberat 1gram. Dari hasil penyidikan, sabu- sabu seberat 1 gram tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 1.2 juta dan dari hasil pejualan sabu-sabut itu dia akan mendapatkan upah sebanyak Rp 200.000.
Menurut keterangan Kasubbag Reskrim Kompol Suyatno SH, anggotanya sudah cukup lama mendengar Kiki masih nekat mengedarkan narkoba.
Selanjutnya, dia memerintahkan Kanit III Reskrim Polwil Pekalongan Aiptu Edi Priyono untuk terus memantau perilaku pemuda tersebut. Dari hasil pantauan selama berbulan-bulan, ternyata Kiki Kurniawan sering membawa barang-barang narkoba.
Selanjutnya mereka memancing tersangka untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah bertemu calon pembeli, Kiki mencurigai yang datang adalah polisi. Kemudian, dia bermaksud melarikan diri, bahkan sempat membuang barang bukti 1 gram sabu yang dibawanya.
Namun berkat kecekatan petugas, laki-laki itu berhasil ditangkap. Kemudian dia dibawa ke Mapolwil Pekalongan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
''Saya sudah lima kali ditugaskan menjual sabu dan hasilnya cukup lumayan,'' kata Kiki.
Selama ini, saya melakukan transaksi narkoba di Semarang dan tidak pernah tertangkap polisi. Namun ketika berada di Kota Pekalongan, ternyata perbuatannya diketahui polisi dan tertangkap.
Saat ini Kiki Kurniawan meringkuk di tahanan Mapolwil Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut.
Senin, 03 Agustus 2009
Residivis Narkoba tertangkap tangan membawa Sabu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar