INDRAMAYU - Pengiriman sebanyak 3,5 juta butir petasan jenis korek api ke Tegal, Jawa Tengah dan Jakarta, digagalkan anggota gabungan Unit Buru Sergap (Buser) dan Unit Reskrim Polsek Indramayu Kota, di Jalan Raya Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (3/8) pukul 21.30 WIB.
Jutaan petasan itu rencananya dikirim dengan menggunakan dua mobil, yakni Toyota Kijang Krista nopol B 2538 QP dan Suzuki Carry pick-up nopol E 8999 PA. Petugas pun menahan sopir Toyota Kijang, Mad (46) dan pemiliknya, Kus (55), warga Blok Kebon Kopi, Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka masih diperiksa secara intensif.
Kapolres Indramayu, AKBP Drs. H. Mashudi didampingi Kasatreskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K. dan Kapolsek Indramayu Kota, AKP Agus, kepada “GM” menyebutkan, keberhasilan ini berkat laporan warga.
Kapolres Indramayu, AKBP Drs. H. Mashudi didampingi Kasatreskrim, AKP Andry Kurniawan, S.I.K. dan Kapolsek Indramayu Kota, AKP Agus, kepada “GM” menyebutkan, keberhasilan ini berkat laporan warga.
“Ada yang melapor kepada kami tentang pengiriman petasan dalam jumlah besar menggunakan dua mobil. Selanjutnya, kami datang ke lokasi untuk menyelidikinya,” jelas Mashudi.
Beberapa saat kemudian, petugas melihat dua mobil keluar dari sebuah jalan desa secara beriringan. Saat melintasi Jalan Raya Desa Pekandangan, kedua mobil tersebut dihentikan petugas. Mobil Suzuki pick-up berusaha meloloskan diri dengan cara memutar arah. Beruntung kedua mobil itu dapat diberhentikan.
Ketika diperiksa, sopir berdalih kendaraannya mengangkut aksesori dan alat rumah tangga. Polisi yang sudah curiga lalu memeriksanya, ternyata isinya puluhan karung berisi ratusan dus petasan jenis korek api dan jorosan.
Saat diperiksa petugas, Mad mengaku petasan jenis korek api tersebut berjumlah 1,4 juta butir dan dikemas dalam ratusan dus untuk dikirim ke Tegal, Jawa Tengah.
Hal yang sama dikatakan pemilik petasan, Kus. Ia mengirimkan petasannya itu menggunakan mobil pick-up, Suzuki Carry nopol E 899 PA. “Petasan ini pesanan orang yang ada di Jakarta. Tugas saya hanya mengirim, ” tuturnya.
Polsek Jatibarang juga berhasil menggagalkan pengiriman miras dalam jumlah besar yang menggunakan mobil boks di Jalan Raya Desa Pilangsari, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu, Selasa (4/8) pukul 06.45 WIB.
Dari mobil boks Daihatsu Gran Max nopol E 8483 KH, petugas menyita 1.080 botol miras berbagai jenis dan merek. Kini mobil termasuk pemiliknya masih diperiksa petugas di mapolsek setempat.
Mashudi melalui Kapolsek Jatibarang, AKP Sumari, S.H. menjelaskan, mobil boks Gran Max nopol E 8483 KH, dikemudikan Li (38), warga Desa Bodesari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
0 komentar:
Posting Komentar