Kamis, 06 Agustus 2009

Mengapa harus di TILANG

TILANG.......pak?? Protes yang dilontarkan oleh pelaku pelanggaran lalu lintas saat akan dikenakan tilang oleh Polisi Lalu lintas dijalan.

Tugas Polisi dalam hal ini Polisi Lalu lintas sangat kompleks, berhadapan dengan pengendara kendaraan bermotor/masyarakat yang  heterogen dan berlatar belakang macam-macam. Ada pepatah mengatakan, "Rambut sama hitamnya, tapi pikiran orang siapa yang tahu?!" 
 
Dalam hal ini bisa dikelompokkan menjadi dua yakni :
  • Pengendara yang tertib berlalu lintas
  • Pengendara yang tidak mematuhi tertib lalu lintas
Tidak ada alasan apapun dijalan jika memang melakukan pelanggaran harus ditilang, minimal diberikan surat teguran. Walaupun pengendara itu berstatus pegawai, anak sekolah atau apapun.
 
Tugas Polisi Lalu lintas adalah menegur pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peratuan lalu lintas supaya menjadi tertib berlalu lintas dijalan. Hal ini ini sekaligus melindungi pengendara lain dari kelalaian pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Bagaimana bisa dikatakan pengendara itu tidak mentaati trtib berlalu lintas ?  Saat pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur tata cara berkendara di jalan umum, yaitu UU No. 22 Tahun 2009. Setiap aturan yang dibuat dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan.


0 komentar:

Posting Komentar

Suara Merdeka CyberNews